Kamis, 6 Nov 2025
light_mode

Hingga Agustus 2024, Angka Dispensasi Kawin di Kota Pekalongan Menurun

  • calendar_month Jum, 20 Sep 2024

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Agama Pekalongan mencatat angka dispensasi perkawinan (Diska) di Kota Pekalongan dari awal Tahun 2024 hingga Agustus 2024 menurun. Adapun jumlahnya yakni 17 perkara. Rinciannya, 1 perkara di Bulan Januari, Bulan Februari 4 perkara, 1 perkara di Bulan Maret, 1 perkara di Bulan April, Bulan Mei ada 3 perkara, 3 perkara juga terjadi di Bulan Juni, 1 perkara di Bulan Juli, dan 3 perkara di Bulan Agustus 2024.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan, Husaini membenarkan bahwa, ada penurunan jumlah permohonan Diska yang diajukan masyarakat Kota Pekalongan ke Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan. Husaini menyebutkan, dari awal Tahun 2024 hingga akhir Agustus 2024 ada 17 perkara Diska di Kota Pekalongan. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada awal 2023 hingga Agustus 2023 lalu sebanyak 27 perkara.

“Jumlah perkara Diska di Kota Pekalongan ini termasuk jumlah yang masih minim dibandingkan perkara serupa yang terjadi di daerah-daerah lain. Menurunkan angka tersebut karena adanya upaya masif yang dilakukan oleh Pemerintah setempat bersama stakeholder terkait, salah satunya melalui DPMPPA, Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama dalam mengedukasi masyarakat untuk menekan penyebab terjadinya Diska dan meminimalisir kasus angka stunting,”terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (19/8/2024).

Menurutnya, usia minimal untuk menikah di KUA pada tahun 2024 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Husaini menegaskan memang ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Diska ini, dimana dalam hal terjadi penyimpangan dari ketentuan mengenai umur nikah tersebut harus diajukan Dispensasi Kawin, selanjutnya disebut perkara “Diska”, ke Pengadilan Agama dengan mengemukakan alasan mendesak disertai bukti-bukti yang cukup.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja di Jakarta, Warga Bumijawa Meninggal Terpapar Corona

    Kerja di Jakarta, Warga Bumijawa Meninggal Terpapar Corona

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Bumijawa – Seorang laki-laki berinisial P (41), asal Desa Sokatengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal meninggal akibat COVID -19. Jenazah pun dimakamkan sesuai prosedur di pemakaman desa setempat, Jumat, 14 Agustus 2020 siang. Proses pemakaman berjalan lancar dan tidak ada penolakan dari warga. Pemakaman melibatkan TRC Puskesmas Bumijawa, PMI Kabupaten Tegal, Polsek Bumijawa, Koramil dan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ahmad Luthfi Upayakan Pengembangan Pelabuhan di Jateng Saat Bertemu Dubes Singapura

    Ahmad Luthfi Upayakan Pengembangan Pelabuhan di Jateng Saat Bertemu Dubes Singapura

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pengembangan pelabuhan yang terintegrasi dengan kawasan industri untuk mempermudah mobilitas logistik. Hal itu disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat menemui Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Kwok Fook Seng, di Kantor Gubernur, pada Selasa, 1 Juli 2025, Luthfi mengatakan, seiring semakin tingginya investasi yang masuk di wilayah Jateng, maka […]

    Bagikan Ke Teman
  • Rutan Batang Sediakan Layanan Silaturrahmi Online untuk Narapidana

    Rutan Batang Sediakan Layanan Silaturrahmi Online untuk Narapidana

    • calendar_month Kam, 13 Mei 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batang, tidak bisa dikunjungi keluarganya untuk bermaaf-maafan, karena pandemi. “Untuk memberi solusi atas masalah tersebut, Rutan Batang menyediakan fasilitas kunjungan online. Dengan fasilitas ini, sanak keluarga dapat menghubungi keluarganya yang masih berada didalam rutan secara virtual,” kata Kepala Rutan Batang Rindra Wardhana, Kamis 13 Mei 2021. Rindra […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bupati Pemalang Serahkan 36 Unit Motor Puskesmas Keliling

    Bupati Pemalang Serahkan 36 Unit Motor Puskesmas Keliling

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyerahkan puluhan unit motor Puskesmas keliling (Puskesling). Motor Puskesling ini diterjunkan untuk blusukan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puluhan unit motor Puskesling itu diserahkan di Lapangan Tennis Indoor Setda Pemalang, Selasa (27/8/2024). Motor Puskesling itu diserahkan langsung kepada para Kepala Puskesmas di Kabupaten Pemalang. Saat penyerahan motor Puskesling […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pemerintah Indonesia Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020

    Pemerintah Indonesia Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia akhirnya memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020. Pengambilan keputusan ini lantaran hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara manapun terkait pandemi COVID-19. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube, Selasa (2/6/2020). “Pemerintah memutuskan untuk tidak […]

    Bagikan Ke Teman
  • Direktur BUMDESMA Taman Pemalang Jadi Tersangka Korupsi

    Direktur BUMDESMA Taman Pemalang Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Taman, FK, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib S.H., menyampaikan, pihaknya telah menaikan status FK selaku Direktur BUMDESMA Taman Sejahtera dari saksi menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Penyidik. “Kasus ini […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less