Bupati Fadia Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2024 dan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna
- calendar_month Kam, 12 Sep 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (11/09/2024) siang.
Dalam sambutannya, Bupati Fadia menjelaskan bahwa perubahan APBD 2024 diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika realisasi anggaran yang tercermin dalam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2024, serta perkembangan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat. “Pemerintah Kabupaten Pekalongan menganggap perlu untuk melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Proses ini telah dimulai dengan penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) Tahun 2024, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun 2024 yang telah disepakati bersama pada tanggal 7 Agustus 2024,” ungkap Bupati.
Bupati Fadia menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun 2024, terdapat beberapa kondisi riil yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk kebijakan serta regulasi pemerintah terbaru. Salah satunya adalah alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tanggal 1 September 2024. Insentif ini perlu diformulasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Penulis: puskapik