Pendaftaran Pemantau Pilkada Tegal Masih Sepi Peminat, Ini Syarat dan Jadwalnya
- calendar_month Kam, 5 Sep 2024


“Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU,” katanya.
Dibeberkan, syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, yakni syarat umum meliputi berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
“Syarat dokumen mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi, formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintah, dan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, nama-nama anggota pemantau yang akan memantau pemilihan disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 2 lembar. Alokasi anggota pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau, Nama alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan, pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 lembar, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan, surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan, surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan, surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
- Penulis: puskapik