Cukup Pakai KTP, Warga Kota Batik Bisa Berobat Gratis
- calendar_month Rab, 4 Sep 2024


“UHC menjadi prioritas Pemerintah Kota Pekalongan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Batik ini. Selain itu, bagi masyarakat diluar Kota Pekalongan tetap dapat dilayani oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Tentunya disesuaikan dengan prosedur, Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang berlaku,”terangnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu menjelaskan, sejak akhir 2023, di 4 wilayah yang menjadi kewenangan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan (Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang) sudah berhasil mencapai UHC.
Keberhasilan penerapan pelayanan berbasis NIK tersebut berdasarkan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kota Pekalongan saat ini sebesar 98 persen atau sekitar 311.173 jiwa telah tercover dari total jumlah penduduk 317.524 jiwa. Adapun daerah yang bisa menerapkan UHC, minimal cakupan kepesertaannya sebesar 95 persen dari total jumlah penduduk.
“Di Kota Pekalongan sendiri saat ini sudah 98 persen, tinggal 2 persen yang belum tercover, itulah yang kami beri privilege kepada penduduk ini yang belum tercover. Jika mereka memerlukan layanan kesehatan, syaratnya hanya punya KTP atau menghafal NIK untuk mengakses pelayanan kesehatan baik di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit,”ujar perempuan yang akrab disapa Cici ini.
Cici menyebutkan, untuk mengakses program UHC ini, mekanismenya dilakukan melalui Person In Charge (PIC) fasilitas kesehatan (faskes) pada Dinas Kesehatan setempat. Rumah sakit, klinik atau puskesmas setempat bisa menghubungi Dinas Kesehatan.
- Penulis: puskapik