Hendak Edarkan Narkoba di Pemalang, Pengedar Diamankan Polisi Sesaat Setelah Turun dari Kereta Api
- calendar_month Sab, 24 Agu 2024


“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” kata Kasat Resnarkoba.
- Penulis: puskapik