Tawuran Maut Subah, Polres Batang Tangkap 12 Orang Anggota Gengster
- calendar_month Rab, 21 Agu 2024

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; module: video; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); sceneMode: 0; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 97.0; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: 0; weatherinfo: null; temperature: 42;

AKBP Nur Cahyo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang kekerasan di muka umum. Jika mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Lalu juga dilapisi dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya hingga 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seperti ini. Selain itu, kami juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam provokasi dan pengaturan tawuran ini,” tegasnya.
- Penulis: puskapik