Jumat, 24 Okt 2025
light_mode

Polisi Amankan Tersangka Tipu Gelap, Janjikan Keuntungan Penjualan Handphone Rp 10,5 Juta Perbulannya ke Korban

  • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
PUSKAPIK.COM, Pemalang – Seorang pria berinisial AH (38), asal Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemalang Polres Pemalang, ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Awalnya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10,5 juta rupiah perbulannya pada korban, melalui kerjasama penjualan handphone,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kapolsek Pemalang AKP Muhammad Gufron.
Setelah korban tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka, Kapolsek Pemalang mengatakan, kemudian tersangka meminta modal kepada korban sebesar Rp 150 juta.
“Korban memberikan uang pada tersangka sebesar 150 juta rupiah, dengan cara transfer ke rekening bank atas nama tersangka, secara bertahap sebanyak 4 kali,” kata Kapolsek Pemalang.
Kapolsek Pemalang mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening bank milik tersangka sebesar Rp 70 juta pada 29 Juni 2019, lalu mentransfer lagi sebesar Rp 30 juta pada 23 November 2019, dan sebesar Rp 20 juta pada 29 November 2019.
“Terakhir, korban mentransfer uang sebesar 30 juta rupiah ke rekening bank milik tersangka, pada 14 Desember 2019,” kata Kapolsek Pemalang.
Kapolsek Pemalang mengatakan, tersangka sempat mengembalikan uang kepada korban, sebesar Rp 20 juta pada 22 November 2019, sebesar Rp 30 juta pada 28 November 2019, lalu sebesar Rp 19,9 juta pada 13 Desember 2019.
“Total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka kepada korban, sejumlah 69,9 juta rupiah,” kata Kapolsek Pemalang.
Sampai dengan Juli 2024, Kapolsek Pemalang mengatakan, tersangka tidak kunjung mengembalikan modal usaha kepada korban sebesar 80,1 juta rupiah, serta tidak memberikan keuntungan perbulannya kepada korban, sehingga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pemalang.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolsek Pemalang.
“Diduga tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, serta untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” imbuh Kapolsek Pemalang.
Kapolsek Pemalang mengatakan, Polsek Pemalang juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek Pemalang.**
Penulis : ryo_red
Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pemalang Serahkan Bantuan Baznas

    Bupati Pemalang Serahkan Bantuan Baznas

    • calendar_month Sen, 20 Mei 2019
    • 0Komentar

      PEMALANG (PuskAPIK) – Wakil Bupati Pemalang, H.Martono bersama Forkopimda dan Jajaran Pemkab Pemalang melakukan Silaturahim dan tarawih bersama warga masyarakat, Senin (20/05). Mewakili bupati Pemalang H. Junaedi, kegiatan yang merupakan agenda rutin dalam putaran ke-3 yang dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Tasikrejo Kecamatan Ulujami kabupaten Pemalang, didampingi wakil ketua I TP.PKK Kabupaten Pemalang, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Jangan Bingung, Ini Harga Standar Makanan dan Minuman di PAI Tegal

    Jangan Bingung, Ini Harga Standar Makanan dan Minuman di PAI Tegal

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – Setelah polemik viralnya harga mi instan Rp 25 ribu seporsi di Pantai Alam Indah Tegal, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal mengingatkan kembali soal daftar menu dan harga resmi yang berlaku di kawasan wisata tersebut. Daftar harga itu merupakan hasil kesepakatan antara pedagang dengan Pemkot Tegal melalui Disporapar dalam rapat bersama […]

    Bagikan Ke Teman
  • Protokol Kesehatan Jadi Perhatian Bawaslu pada Pendaftaran Paslon Pilkada Pemalang

    Protokol Kesehatan Jadi Perhatian Bawaslu pada Pendaftaran Paslon Pilkada Pemalang

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang akan memfokuskan pengawasan terhadap prosedur yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Itu dikatakan Awaludin, Anggota / Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Kamis 3 September 2020. “Di PKPU […]

    Bagikan Ke Teman
  • Terdampar Berhari-hari, Akhirnya Kapal Tongkang Berhasil Ditarik

    Terdampar Berhari-hari, Akhirnya Kapal Tongkang Berhasil Ditarik

    • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
    • 0Komentar

    PEMALANG (PuskAPIK) – Setelah tiga hari terdampar di bibir pantai Widuri Pemalang dan menjadi tontonan warga, akhirnya kapal Tongkang PST.115/Batam dievakuasi dan ditarik menuju laut, Kamis (31/01). Tongkang berhasil ditarik oleh Tugboat (TB) Pancaran 611/Samarinda (pembawa/penarik Tongkang PST.115/Batam) yang sebelumnya mengalami patah baling-baling setelah Tali Gandeng Tongkang terlepas dan putus dari Tugboat Pancaran 611/Samarinda, setelah […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pantai Widuri Tempat Rekreasi Sejak Zaman Kolonial Belanda, Favorit Orang Eropa

    Pantai Widuri Tempat Rekreasi Sejak Zaman Kolonial Belanda, Favorit Orang Eropa

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Widuri menjadi salah satu wilayah di pesisir Kabupaten Pemalang yang terkenal akan keindahan pantainya. Pantai Widuri pun menjadi wisata jujugan warga lokal maupun para pelancong untuk berekreasi saat mengisi waktu liburan mereka. Ada fakta menarik dibalik kondangnya Wisata Pantai Widuri Pemalang. Rupanya, Widuri sudah menjadi tempat rekreasi dan tempat berbagai kegiatan sosial […]

    Bagikan Ke Teman
  • Awas! Uang Palsu Beredar, di Brebes 3 Pengedar Ditangkap

    Awas! Uang Palsu Beredar, di Brebes 3 Pengedar Ditangkap

    • calendar_month Kam, 15 Okt 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 4.973 lembar pecahan 100.000 uang palsu (Upal) diamankan.Tiga pengedar uang palsu diamankan petugas Polres Brebes, saat akan melakukan transaksi. Komplotan pelaku pengedar uang palsu ini diringkus di wilayah Polsek Songgom, Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu. Komplotan ini ditangkap di depan sebuah minimarket di Kecamatan Songgom, Brebes. Ketiga pelaku adalah Riharjo, Kustari […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less