Jumat, 24 Okt 2025
light_mode

Eksekutif dan Legislatif Upayakan Adanya Kesejahteraan Guru Ngaji

  • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan  menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024. Ketiga Raperda itu terdiri dari 2 Raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara, 1 Raperda lainnya yakni Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran yang merupakan usulan dari DPRD Kota Pekalongan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan tentang Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (25/7/2024).
Usai menyetujui, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, DPRD memprakarsai 1 Raperda yaitu tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran di Kota Pekalongan, dilatarbelakangi adanya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji ini. Walaupun nantinya akan berpengaruh terhadap APBD, namun setidaknya menjadi ikhtiar awal untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru ngaji di Kota Pekalongan.
“Kita tahu bahwa, guru ngaji ini masih tertinggal kesejahteraannya dibandingkan guru-guru lain. Padahal, kegiatan mengaji itu merupakan platform utama untuk meningkatkan akhlak generasi-generasi muda di Kota Pekalongan,”ucap Azmi.
Tentu, pihaknya berharap, dari awal mula dibentuknya Raperda Prakarsa DPRD ini dan sudah disetujui juga, maka nantinya akan ditindaklanjuti aturan Peraturan Walikota (Perwal) nya serta adanya penambahan anggaran untuk kesejahteraan guru ngaji tersebut.
“Rencana kami upayakan ada kenaikan honor. Kendati demikian, karena hal ini berkaitan dengan anggaran, maka kami harus membahas dengan jajaran eksekutif untuk mencari solusi sebesar kenaikannya, dan seperti apa teknis kenaikannya. Artinya, perlukah tambahan persyaratan supaya nanti bisa diberikan kepada guru-guru yang kompeten atau mekanismenya nanti seperti apa. Sehingga, anggaran ini bisa dirasakan dengan adil dan merata kepada para guru ngaji tersebut,”terangnya.
Sementara itu, menanggapi Raperda Prakarsa DPRD, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang salah satunya dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas bidang Pendidikan. Dalam hal ini khususnya mewujudkan pendidikan yang menjadikan manusia yang berahklak mulia dalam keimanan dan ketaqwaan. Hal tersebut dapat senantiasa diwujudkan salah satunya dengan cara mengaji.
“Pelestarian dan peningkatan baik dari kualitas dan kuantitas guru ngaji merupakan bentuk pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan dalam membangun manusia yang berahklak mulia,”ujar Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Menurutnya, penetapan Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Qur’an sebagai harapan agar masyarakat Kota Pekalongan memiliki sumber daya manusia yang religius, kompeten dan produktif guna menjawab tantangan era perubahan. Disamping Raperda itu, Pemerintah Kota Pekalongan juga telah mengusulkan  2 Raperda yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, RPJPD disusun untuk memberikan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan. Rentang waktu 2025- 2045 diharapkan dapat terealisasi secara optimal sesuai dengan yang telah dituangkan dalam visi dan misi RPJPD.
Lanjut Mas Aaf menambahkan, Raperda RPJPD ini juga mendapat apresiasi dari Bappenas, tentu saja hal ini tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Pekalongan melalui Pansus pembahas Raperda. Dengan ditetapkannya RPJPD Kota Pekalongan Tahun 2025-2045, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kota Pekalongan yang Makmur, ber Integritas, Nyaman, Aman, Berbudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif dan Kreatif berkelanjutan.
Sementara Raperda yang kedua yaitu Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
“Dengan di implementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terciptanya instansi penyelenggara pelayanan publik yang informatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di semua sektor pelayanan publik,”pungkasnya. **
Penulis : ryo_red
Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Jadi ke-389 Kabupaten Pekalongan, Bupati Ajak Masyarakat Lawan Covid-19

    Hari Jadi ke-389 Kabupaten Pekalongan, Bupati Ajak Masyarakat Lawan Covid-19

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Memperingati Hari Jadi ke-398, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan apel besar di halaman Pedopo Kajen, Selasa, 25 Agustus 2020. Apel yang dipimpin oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, diikuti Wakil Bupati Arini Harimurti, unsur Forkopimda, sekretaris daerah, para asisten sekda, staf ahli dan sekretaris DPRD, para kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, dan pimpinan BUMD. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Hormati Penangguhan Umrah, Menag: Keselamatan Jamaah Lebih Utama

    Hormati Penangguhan Umrah, Menag: Keselamatan Jamaah Lebih Utama

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • 0Komentar

    JAKARTA (PUSKAPIK) – Menteri Agama Fachrul Razi menghormati kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang menangguhkan masuknya orang asing ke negaranya, baik untuk tujuan umrah maupun kunjungan wisata. Menurutnya, kebijakan itu diambil tentu dengan mempertimbangkan kepentingan umat yang lebih besar. Saudi juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakatnya, sekaligus mengamankan kelangsungan ibadah haji pada Juni-Agustus 2020 mendatang. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ahmad Luthfi Resmikan PPI Jawa Tengah 2025, Tampilkan Ribuan Hasil Riset dan Inovasi dari Pertanian hingga Teknologi

    Ahmad Luthfi Resmikan PPI Jawa Tengah 2025, Tampilkan Ribuan Hasil Riset dan Inovasi dari Pertanian hingga Teknologi

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • 0Komentar

    BLORA, puskapik.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meresmikan Pameran Produk Inovasi (PPI) Jawa Tengah 2025 di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jumat, 26 September 2025. Ajang yang berlangsung hingga 28 September ini, menghadirkan ribuan hasil riset dan karya inovasi dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ahmad Luthfi menekankan, pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan potensi produk unggulan, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Prajurit TNI/Polri di Tegal Bersinergi Dirikan Dapur Umum

    Prajurit TNI/Polri di Tegal Bersinergi Dirikan Dapur Umum

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Kepedulian terhadap warga terdampak Covid-19 terus ditunjukan Prajurit TNI dan Polri. Polres Tegal bersinergi dengan Kodim 0712/Tegal mendirikan dapur umum di lapangan Kalibiruk, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu siang, 6 Mei 2020. Di bawah tenda dapur umum, puluhan personel Polres Tegal, di antaranya para Polwan dan personel Kodim 0712/Tegal bergotong-royong memasak. Mereka […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tok! Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang (nonaktif) Divonis 1,5 tahun Penjara

    Tok! Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang (nonaktif) Divonis 1,5 tahun Penjara

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Empat pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang penyuap Bupati Pemalang (nonaktif), Mukti Agung Wibowo, Senin 9 Januari 2023, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keempat pejabat itu dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bangkitkan Semangat Belajar di Tengah Pandemi, Pemuda Desa Sumingkir Tegal Dirikan Taman Baca

    Bangkitkan Semangat Belajar di Tengah Pandemi, Pemuda Desa Sumingkir Tegal Dirikan Taman Baca

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2020
    • 2Komentar

    PUSKAPIK.COM, Kedungbanteng – Untuk membangkitkan minat baca dan belajar ditengah pandemi Covid-9, para pemuda di Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal yang tergabung menjadi relawan pendidikan, mendirikan taman baca untuk para pelajar sekolah. Sejak didirikan empat bulan silam, saat ini sudah ada 3 lokasi taman bacaan di desa tersebut, yakni, di wilayah RT 01/RW 01, […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less