Senin, 8 Sep 2025
light_mode

Eksekutif dan Legislatif Upayakan Adanya Kesejahteraan Guru Ngaji

  • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan  menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024. Ketiga Raperda itu terdiri dari 2 Raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara, 1 Raperda lainnya yakni Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran yang merupakan usulan dari DPRD Kota Pekalongan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan tentang Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (25/7/2024).
Usai menyetujui, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, DPRD memprakarsai 1 Raperda yaitu tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran di Kota Pekalongan, dilatarbelakangi adanya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji ini. Walaupun nantinya akan berpengaruh terhadap APBD, namun setidaknya menjadi ikhtiar awal untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru ngaji di Kota Pekalongan.
“Kita tahu bahwa, guru ngaji ini masih tertinggal kesejahteraannya dibandingkan guru-guru lain. Padahal, kegiatan mengaji itu merupakan platform utama untuk meningkatkan akhlak generasi-generasi muda di Kota Pekalongan,”ucap Azmi.
Tentu, pihaknya berharap, dari awal mula dibentuknya Raperda Prakarsa DPRD ini dan sudah disetujui juga, maka nantinya akan ditindaklanjuti aturan Peraturan Walikota (Perwal) nya serta adanya penambahan anggaran untuk kesejahteraan guru ngaji tersebut.
“Rencana kami upayakan ada kenaikan honor. Kendati demikian, karena hal ini berkaitan dengan anggaran, maka kami harus membahas dengan jajaran eksekutif untuk mencari solusi sebesar kenaikannya, dan seperti apa teknis kenaikannya. Artinya, perlukah tambahan persyaratan supaya nanti bisa diberikan kepada guru-guru yang kompeten atau mekanismenya nanti seperti apa. Sehingga, anggaran ini bisa dirasakan dengan adil dan merata kepada para guru ngaji tersebut,”terangnya.
Sementara itu, menanggapi Raperda Prakarsa DPRD, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang salah satunya dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas bidang Pendidikan. Dalam hal ini khususnya mewujudkan pendidikan yang menjadikan manusia yang berahklak mulia dalam keimanan dan ketaqwaan. Hal tersebut dapat senantiasa diwujudkan salah satunya dengan cara mengaji.
“Pelestarian dan peningkatan baik dari kualitas dan kuantitas guru ngaji merupakan bentuk pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan dalam membangun manusia yang berahklak mulia,”ujar Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Menurutnya, penetapan Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Qur’an sebagai harapan agar masyarakat Kota Pekalongan memiliki sumber daya manusia yang religius, kompeten dan produktif guna menjawab tantangan era perubahan. Disamping Raperda itu, Pemerintah Kota Pekalongan juga telah mengusulkan  2 Raperda yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, RPJPD disusun untuk memberikan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan. Rentang waktu 2025- 2045 diharapkan dapat terealisasi secara optimal sesuai dengan yang telah dituangkan dalam visi dan misi RPJPD.
Lanjut Mas Aaf menambahkan, Raperda RPJPD ini juga mendapat apresiasi dari Bappenas, tentu saja hal ini tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Pekalongan melalui Pansus pembahas Raperda. Dengan ditetapkannya RPJPD Kota Pekalongan Tahun 2025-2045, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kota Pekalongan yang Makmur, ber Integritas, Nyaman, Aman, Berbudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif dan Kreatif berkelanjutan.
Sementara Raperda yang kedua yaitu Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
“Dengan di implementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terciptanya instansi penyelenggara pelayanan publik yang informatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di semua sektor pelayanan publik,”pungkasnya. **
Penulis : ryo_red
Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Video ABK Tak Bisa Pulang, Ini Penjelasan Disnaker Pemalang

    • calendar_month Jum, 8 Jan 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Video puluhan Anak Buah Kapal (ABK) PT Puncak Jaya Samudera (PJS) Pemalang, memohon dipulangkan viral di media sosial. Kendala penerbangan pesawat akibat pandemi Covid-19, jadi alasan mereka belum bisa pulang ke Tanah Air. Itu disampaikan Najih Nurfauzi, Kasi Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja,Disnaker Pemalang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 8 Januari […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sejak Pandemi Corona, Perajin Telur Asin Brebes Merana

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Sejak corona (Covid-19) dinyatakan sebagai pandemi, para perajin telur asin di Brebes tiarap’. Omzet para perajin oleh- oleh khas Brebes itu terjun bebas da turun sampai 90 persen. Bagi perajin telur asin, mendekati Lebaran adalah momen untuk menambah produksi hingga berlipat lipat. Mereka sengaja menggandakan produksi untuk memenuhi permintaan pasar yang meningkat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Wow! Bupati Banyumas Bagikan Sanitizer Ciu di Jalanan

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK,COM, Purwokerto – Bupati Banyumas, Achmad Husein membagikan 400 botol hand sanitizer dengan bahan baku alkohol dari olahan ciu.Hand sanitizer dibagikan kepada pengguna jalan di sekitar Alun-alun Purwokerto, Senin 23 Maret 2020. Husein mengatakan, hand sanitizer tersebut dibuat sendiri dengan dibantu ajudannya dengan bahan baku menggunakan ciu yang telah diolah sehingga memiliki kadar alkohol hingga […]

    Bagikan Ke Teman
  • Banjir Kembali Rendam Ratusan Rumah di Pekalongan, Warga Terpaksa Mengungsi

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Banjir kembali merendam ratusan rumah di Pekalongan, Jumat, 29 Januari 2021. Hujan deras yang mengguyur pada Kamis (28/1/2021) malam menyebabkan akibat Sungai Loji meluap. Kedalaman banjir mencapai 50 cm hingga hampir satu meter. Kondisi itu membuat aktivitas warga terhambat. Ratusan warga pun memilih mengungsi di beberapa lokasi. Mereka menempati gedung serbaguna, tempat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tekan Risiko Kerugian Petani-Peternak, Dinperpa Pekalongan Sediakan Asuransi Pertanian

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Guna meminimalisir risiko kerugian yang dialami petani dan peternak, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Meski bernama Asuransi Pertanian, tapi tidak hanya petani yang akan dilindungi dari kemungkinan kerugian yang terjadi, termasuk peternak. “AUTP ini merupakan program pemerintah sejak beberapa tahun lalu, di Kota Pekalongan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Serahkan Santunan Kematian, HNSI Batang Ajak Nelayan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Haryo Wicaksono Yudho Prabowo kembali menyerahkan klaim Jaminan kematian (JKM) untuk ahli waris dari nelayan di Kabupaten Batang yang meninggal dunia saat melaksanakan aktifitasnya di laut. “Pemberian santunan JKM merupakan bagian dari bentuk pertanggung jawaban Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta yang mengalami kecelakaan ataupun […]

    Bagikan Ke Teman
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less