DPRD Brebes Setujui Perubahan Ketiga Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- calendar_month Sel, 23 Jul 2024


Lebih lanjut dia mengatakan, atas berbagai pertimbangan tersebut, fraksi-fraksi di DPRD menerima dan menyetujui terhadap Penetapan Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes.
“Setelah disetujui ini, secepatnya semoga segera disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Brebes,” pungkasnya.**
Penulis : kus_red
- Penulis: puskapik