Polres Pemalang Seminggu Ungkap 3 Kasus Narkoba

0
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, menunjukkan barang bukti, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba, di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (21/1/2020) (Foto: Puskapik/Yon)

PEMALANG (PUSKAPIK)- Polres Pemalang menunjukkan komitmennya untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku penyalahgunaan obat keras dan narkoba. Dalam seminggu, Polres Pemalang berhasil mengungkap tiga kasus baik pengedar maupun pengguna narkoba di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (21/01/2020), Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan, Polres Pemalang berhasil mengamankan dua tersangka penjual atau pengedar pil yang tidak memenuhi standar keamanan jenis pil warna kuning / Hexymer tanpa ijin di dan Randudongkal sabtu kemarin, (11/01/2020).

“Yang pertama, kami telah mengamankan tersangka DTH (23) beserta barang bukti 10 butir pil warna kuning dan 15 paket berisi 5 butir pil warna kuning yang dibawa oleh tersangka di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Pemalang,” kata Edy.

Dari pengakuan tersangka, dia membeli 1.000 butir pil kuning dan saat tertangkap hanya tersisa 10 butir, artinya sejumlah 990 butir telah diedarkan oleh tersangka.

Selanjutnya, Polres Pemalang juga mengamankan tersangka DY (27) yang kedapatan mengedarkan pil warna kuning yang bertuliskan “mf” kepada pembelinya di Desa Randudongka, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 2 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil warna kuning,” ungkap Edy.

Tersangka DY saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap darimana tersangka mendapatkan pil tersebut.

Terakhir, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka penyalahguna narkotika jenis Sabu di area SPBU Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, rabu (15/01).

“Tersangka adalah salah satu pengedar narkotika jenis sabu, walaupun barang bukti yang diamankan hanya 1 paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram,” katanya.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan penggunanya yang berada di Desa Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

“Kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengembangkan kasus tersebut, sehingga wilayah Kabupaten Pemalang dapat terbebas dari bahaya peredaran obat keras dan narkoba,” ujar Kapolres.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (Yon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini