Polres Brebes Bongkar Budidaya Tanam Ganja di Atap Rumah
- calendar_month Jum, 5 Jul 2024


Sementara itu, Edi Purwanto (43) di depan penyidik mengaku, mendapatkan bibit ganja dengan cara membeli melalui online. Dirinya kemudian menanam bibit tersebut diatas genteng agar cepat tumbuh dan terkena langsung sinar matahari serta dengan maksud tidak diketahui Polisi. Tanaman ganja tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri dan tidak akan dijual sebelum akhirnya dibekuk oleh Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Brebes.“Tanaman ganja ini diperkirakan berumur 100 hari. Tanaman ini tidak akan dijual tapi untuk konsumsi sendiri,” tutupnya.**
Penulis : kus_red.
- Penulis: puskapik