Waspada! Sembilan Kecamatan di Kabupaten Tegal Rawan Narkoba
- calendar_month Kam, 27 Jun 2024


PUSKAPIK.COM, Slawi – Sedikitnya 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal, kini masuk dalam daftar daerah rawan terjadinya tindak pidana narkoba. Hal itu terungkap dalam seminar pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Pendapa Amangkurat Slawi, Kamis (27/6/2024).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tegal Joko Kurnianto, mengungkapkan dari 18 wilayah kecamatan, sembilan kecamatan rawan tindak pidana narkoba. Dari sisi pengungkapan kasus oleh Satserse Narkoba Polres Tegal, ada 39 kasus narkoba di tahun 2022 dan 36 kasus di tahun 2023 lalu.
” Penggunaan shabu menduduki peringkat teratas kasus narkiba di Kabupaten Tegal, disusul penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” terang Joko Kurnianto.
Melihat kerawanan ini, dia mengajak, seluruh komponen untuk bergerak bersama melindungi generasi bangsa dari jeratan sindikat narkoba. Disamping itu memberikan edukasi atas dampak kesehatan dan implikasi hukum penyalahgunaan narkoba, serta terus melakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan upaya rehabilitasi.
” Kita tidak boleh lalai, karena pengedar narkoba terus berupaya memperluas jaringannya. Sekarang di desa – desa atau kelurahan juga sudah banyak beredar narkoba,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kondisi tersebut harus dicegah dan diperangi bersama. Sebab, apa yang dilakukan pengedar narkoba ini akan menghancurkan generasi penerus bangsa. Laporan terbaru Kantor PBB untuk kejahatan narkotika (UNODC) menyebutkan ada peningkatan jumlah penduduk pengguna narkoba di seluruh dunia,dari 279 juta jiwa di tahun 2020 menjadi 296 juta penduduk di tahun 2023 lalu atau meningkat 7,6 persen. Secara global, jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11 persen sampai tahun 2030.
- Penulis: puskapik