Polres Pemalang Gerebek Pangkalan Pengoplos Elpiji di Petarukan
- calendar_month Sen, 20 Jan 2020

Polres Pemalang menggerebek pangkalan elpiji yang melakukan pengoplosan gas di Dukuh Kebonsari, Kelurahan/Kecamatan Petarukan, Senin (20/1/2020). Foto/PUSKAPIK/SURYONO

“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas non subsidi 12 kilogram,†katanya.
Tersangka IA mengatakan, dirinya membeli isi tabung gas elpiji 3 kilogram dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga 14.250 rupiah, lalu menjualnya kembali dalam tabung gas 12 kilogram dengan harga 125.000 rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU RI nomo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara.(YON)
- Penulis: puskapik



























