Kejari Brebes Tahan Dua Karyawan Bank BUMN, Terjerat Kasus Kredit Fiktif Miliaran Rupiah
- calendar_month Jum, 14 Jun 2024


Akibat perbuatannya itu, lanjut Kajari, kedua tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes. “Kedua tersangka ini, kami titipkan di Lapas Kelas IIB Brebes untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. Selanjutnya kedua tersangka akan diajukan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” pungkasnya. (KUS_red))
- Penulis: puskapik