Pemkab Banyumas Uji Coba Mesin Pencacah dan Pemilah Sampah

Advertisement

BANYUMAS (PUSKAPIK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melakukan uji coba mesin pencacah dan pemilah sampah di halaman belakang Rumah Dinas Bupati, Sabtu (18/1/2020). Mesin ini nantinya akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah sampah di Banyumas.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan alat yang digunakan terdiri dari dua mesin. Pertama merupakan mesin pencacah yang menghasilkan sampah berukuran kurang lebih 5 cm. Sampah itu kemudian dimasukan ke mesin kedua, sebagai mesin pemilah sampah, yang menghasilkan sampah organik berupa bubur, RDF, dan residu.

“Hasil dari sampah mempunyai nilai ekonomi tinggi. Bubur sampah organik bisa digunakan sebagai kompos, dan pakan maggot. Untuk RDF bisa digunakan sebagai bahan bakar pada industri semen. Bahkan sudah ada komitmen dua perusahan semen di Banyumas dan Cilacap, yang mau membeli RDF ini. Jadi semua jenis sampah bisa diolah, asalkan bukan logam. Alat ini saya rancang sendiri, dibuat di Bekasi oleh teknisi di sana dengan harga Rp33 juta per unit,” kata Husein.

Bupati menambahkan, dalam sehari masyarakat Purwokerto, menghasilkan sampah sebanyak 90 truk. Satu truknya rata-rata memuat antara 3-4 ton sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas Suyanto mengatakan alat ini diuji coba selama 30 hari. Dengan sampah yang diolah sekitar 1,5 ton. Nantinya jika hasilnya bagus, maka mesin tersebut akan ditempatkan di hanggar dan pusat daur ulang ( PDU).

“Kita akan melihat hasilnya seperti apa, termasuk kapasitas sampah yang diolah. Jika sudah selesai maka bisa dimanfaatkan masyarakat, melalui hanggar dan PDU,” kata Suyanto.

Sebelumnya Bupati Banyumas Achmad Husein juga telah memodifikasi mesin pembakar (tungku) pemusnah sampah. Mesin ini beberapa bulan telah diuji coba tapi masih menunggu rekomendasi terkait gas emisi. Selain itu juga telah diuji coba, pengaspalan jalan dengan bahan campuran plastik. (AR)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!