Perkara Inkrah, Ratusan Barang Bukti Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Pemalang

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Dari sekian ratus barang bukti yang dimusnahkan, perkara pelecehan seksual paling mendominasi.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum itu berlangsung pagi tadi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis 19 Oktober 2023, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Fanny Widyastuti.

Fanny Widyastuti menuturkan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara yang sudah inkracht kurun waktu bulan Juni – Oktober 2023. Sedikitnya ada 250 jenis barang bukti dari 32 perkara yang dimusnahkan.

Disebutkan Fanny, ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi perkara perjudian, penipuan, pencurian, pelanggaran UU kesehatan, narkotika, hingga pelecehan seksual atau pencabulan anak.

“Untuk perkara UU kesehatan dan narkotika kita musnahkan 185 butir pil kuning dan obat-obatan, sabu-sabu 4,08 gram, ganja 87,55 gram. Ada juga perkara penipuan penggandaan uang, kita musnahkan uang mainan.” terang Fanny.

Pantauan puskapik.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Heriyanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang tampak hadir dan turut mengeksekusi pemusnahan barang bukti pidana umum itu

Dalam proses pemusnahannya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan pemutih kimia. Sementara barang bukti perkara lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Lebih lanjut, Fanny mengungkapkan, ratusan barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pemalang ini didominasi perkara pelecehan seksual atau pencabulan anak.

“Ya, paling banyak perkara Undang-Undang Perlindungan Anak, pencabulan anak. Hampir 50 persen itu perkara. Jadi barang buktinya ya baju-baju atau kain-kain itu.” ungkap Kajari disela-sela pemusnahan.

Maraknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Pemalang, Fanny harap menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perlindungan lebih terhadap anak-anak di sekitar lingkungannya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!