Praktisi Hukum Imam Subiyanto Soroti Sanksi Indisipliner Ratusan Pejabat Pemalang
- calendar_month Rab, 11 Okt 2023


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Praktisi Hukum Imam Subiyanto S.H,.M.H, menyoroti sanksi disiplin yang baru-baru ini dijatuhkan kepada ratusan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang lantaran terindikasi masuk dalam lingkaran kasus suap jual beli jabatan.
Menurut Imam, dasar pengenaan pelanggaran yakni Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS terdapat kekeliruan sehingga dimungkinkan batal demi hukum dikarenakan Para ASN yang sebelumnya diperiksa Tim Pemeriksa Disiplin itu tidak terbukti melanggar hukum.
“Mereka tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Imam, dalam keterangan pers, Rabu 11 Oktober 2023.
Pengacara pada Kantor Hukum Putra Pratama itu berujar, kenyataanya bahwa didalam proses hukum kasus suap jual beli jabatan telah inkracht, artinya putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tanpa ada tambahan para Tersangka (para ASN) sehingga Rekomendasi KASN telah melampaui batas kewenangan dalam memberikan sanksi displin.” tegasnya.
Sudah seharusnya, kata Imam, para ASN yang mendapat sanksi disiplin itu menggunakan kesempatannya untuk melakukan keberatan kepada pejabat pembina kepegawaian atau bupati.
“Itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (ASN).” terangnya.
- Penulis: puskapik