Sempat Cekcok, Anak Jalanan di Pemalang Tewas Ditusuk
- calendar_month Sen, 11 Sep 2023


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan petugas kepolisian dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pemalang kota.
“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik





























