Badan Adhoc Pilbup Pemalang Dibentuk

0
Rakor pembentukan badan adhoc Pilkada Pemalang, Selasa (14/1/2020), di Hotel Winner, Pemalang (Foto: Puskapik/Istimewa)

PEMALANG (PUSKAPIK)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan rapat koordinasi, pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020, di Hotel Winner, Selasa (14/1/2020).

Selain Komisioner KPU Kabupaten Pemalang, hadir perwakilan Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Sekda Kabupaten Pemalang dan perwakilan Forkompinda Kabupaten Pemalang, kepala dinas terkait, camat se Kabupaten Pemalang dan perwakilan partai politik.

Rekrutmen Petugas Penyelenggara Kecamatan (PPK) 2020, pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2020 mulai dibuka. Waktu Pendaftaran 18 sampai 24 Januari 2020 mulai jam kerja Senin – Jum’at 08.00 sampai 16.00 WIB. Berkas langsung dibawa ke KPU Kabupaten Pemalang.

Persyaratan yang dibutuhkan Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Foto Copy KTP Elektronik, Surat Pernyataan bersangkutan yang dilengkapi dengan materai, Foto Copy ljazah SLTA sederajat yang telah dilegalisir atau ijazah terakhir, surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit, surat izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN, Pegawai BUMN/BUMD dan Perangkat Desa; Foto Berwarna 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

Menurut komisioner KPU Agus Setiyanto, rekrutmen PPK ini berbasis komputer dengan menggunakan Computer Based Test (CBT) sehingga kompetensi dan transparansi dapat dimaksimalkan.

“Rekrutmen lewat CBT berbasis komputer dan tentunya transparansi lebih baik. Nanti akan langsung diketahui 10 orang dengan nilai tertinggi akan masuk tahap berikutnya,” jelas Agus.

Bagi peminat formulir pendaftaran calon PPK bisa diperoleh di kantor KPU Kabupaten Pemalang atau diunduh di laman KPU Kabupaten Pemalang www.kpu-pemalangkab.go.id.(KN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini