Terungkap! Kades Kalitorong Pemalang Korupsi Dana Desa Rp 425 Juta
- calendar_month Kam, 16 Feb 2023


Suharto juga disebut-sebut membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD. Saat ini berkas perkara Kades Kalitorong sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejari Pemalang.
Akibat tindakannya itu, Suharto terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.0000.0000 atau satu miliar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Senin 24 Oktober 2022, Kepala Desa (Kades) Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, S, ditahan di Mapolres Pemalang. Penahanan S diduga terkait tindak pidana korupsi.
“Iya, diamankan Satreskrim kemarin. Saat ini masih ditangani unit II (Tipikor). Sementara itu saja yang bisa kami sampaikan.” terang Kasubsi PIDM Polres Pemalang, Bripka Windu Irwanto, kepada puskapik.com, Senin 24 Oktober 2022.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik