Skenario Gagal! Bayi Dibuang di Pemalang Ternyata Hasil Hubungan Gelap si Penemu
- calendar_month Kam, 26 Jan 2023


Dari hasil penyelidikan, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya mendapatkan keterangan dari bidan berinisial L, yang mengaku baru saja membantu persalinan Bunga dengan didampingi pria berinisial AA.
“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L,” papar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bersetubuh dengan Bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya. Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak itu dengan Istrinya.
Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, kemudian AA membawa bayi itu dari kamar kos bunga ke rumah untuk diperlihatkan pada istri. Namun AA malah membawa bayi itu ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji.
“Lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya,” kata Kapolres Pemalang.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.
“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas AKBP Yovan.
Diberitakan sebelumnya, bayi malang berjenis kelamin laki-laki ditemukan di halaman ruko depan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Beji, Kabupaten Pemalang, Minggu 22 Januari 2023.
- Penulis: puskapik



























