Divonis 1,5 tahun, Empat Pejabat Penyuap Mukti Agung Wibowo Dipecat
- calendar_month Sel, 10 Jan 2023


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang penyuap Bupati Pemalang (non-aktif), Mukti Agung Wibowo, bakal diberhentikan secara tidak hormat pasca divonis hukuman penjara 1,5 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo, menerangkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap empat pejabat penyuap bupati itu.
“Kami masih menunggu salinan keputusan yang bersifat tetap dahulu dari PN Semarang. Belum tahu kapan turunnya.” kata Puntodewo saat ditemui puskapik.com di ruang kerjanya, Selasa 10 Januari 2023.
Setelah mendapatkan salinan keputusan, kata Dewo, BKD Pemalang akan mengambil tindakan terhadap para terpidana. Namun, ia memastikan empat pejabat penyuap bupati itu bakal diberhentikan secara tidak hormat.
“Ya, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kami mengacu ke Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasalnya menyangkut kejahatan jabatan.” paparnya.
Pejabat penyuap bupati yang bakal diberhentikan tidak hormat itu antara lain Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Diskominfo Pemalang Yanuarius Nitbani, dan Kepala DPUPR Pemalang Muhammad Soleh.
Diberitakan sebelumnya, empat pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang penyuap Bupati Pemalang (nonaktif), Mukti Agung Wibowo, Senin 9 Januari 2023, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Keempat pejabat itu dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan.
- Penulis: puskapik