Temui Wartawan di Pemalang, Arsul Sani Bahas Pasal KUHP Terkait Pers
- calendar_month Ming, 25 Des 2022


Seperti diketahui, ada banyak pasal dalam KUHP yang menuai kontroversi jelang pengesahan, diantaranya pasal-pasal yang menyangkut pers. Salah satu organisasi pers di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan 19 pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Sembilan belas pasal tersebut yakni :
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
9. Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
10. Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.
11. Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
12. Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik