Audiensi Kios Pasar Bantarbolang Pemalang Ricuh, Ormas Nyaris Adu Jotos di Gedung DPRD
- calendar_month Sel, 4 Okt 2022


Dugaan penjualan aset Pemda Pemalang ini mencuat usai GNPB melakukan investigasi dan menemukan faktur (tagihan) penjualan 1 petak toko dengan nominal Rp 40 juta dari total harga toko di Pasar Bantarbolang yang dibanderol Rp 120 juta.
Dugaan itu dibantah Ketua Paguyuban Pandan Jati, Sohirin dan pemilik CV Sandi Putra, Afron. Sohirin, menjelaskan, pihaknya menginisiasi pembangunan toko itu atas aspirasi para pedagang. Pembangunan dilaksanakan oleh CV Sandi Putra.
Sohirin menyebut, harga Rp 120 juta itu termasuk untuk pembangunan Mushola, Mandi Cuci Kakus (MCK), drainase, listrik, dan para peminat itu nantinya dibebaskan retribusi selama satu tahun.
Sementara Afron membantah penjualan tanah Pemda Pemalang dalam pembangunan Pasar Bantarbolang. Ia menegaskan yang dimaksud ‘petak’ dalam faktur yang ditemukan GNPB hanyalah bangunan toko.
“Itu kesepakatan dengan paguyuban, karena kita jual kusen dan lain-lain itu pakainya faktur, jadi supaya jelas. Soal harga itu murni dari kesepakatan arus bawah.” tegasnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik