Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPP Bea dan Cukai Tegal Musnahkan 5 Juta Rokok Ilegal
- calendar_month Sen, 26 Sep 2022


Lebih jauh Yudi menambahkan, untuk tahun 2022 ini, sampai dengan September 2022, pihaknya sudah melakukan 99 kali penindakan, terhadap hasil tembakau ilegal dari berbagai merek dengan jumlah total 15 juta batang, dengan nilai barang sekitar Rp. 17.434.269.160,- dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 11.698.193.122,-.
“Ada yang masih dalam proses penyidikan dan ada yang sudah dalam proses penetapan barang milik negara, hasil sitaan 2022 ini kemudian yang nantinya akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya,” ungkap Yudhi.
Penindakan yang berhasil dilakukan menurutnya merupakan bentuk sinergi dan koordinasi yang baik antar Instansi di wilayah kerja Bea dan Cukai Tegal antara lain bersama Pemkot Tegal dan TNI/Polri.
“Kegiatan yang kami lakukan secara bersama-sama instansi terkait, meliputi sosialisasi, edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, kemudian pertukaran informasi dan juga kita melakukan operasi bersama Hal tersebut merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal, baik barang larangan maupun barang dengan pembatasan, termasuk barang kena cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono seusai melakukan pemusnahan rokok ilegal, menyebutkan melalui pemusnahan barang milik negara ini sebagai upaya memberikan pesan moral kepada masyarakat agar tidak menggunakan lagi rokok ilegal.
Menanggapi meningkatnya peredaran rokok ilegal, Dedy Yon mengajak semua pihak untuk turut bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
- Penulis: puskapik