Bupati Pemalang Tersangka Obral Jabatan, Patok Tarif Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah
- calendar_month Sab, 13 Agu 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. Mereka saat ini dikurung di Rutan KPK.
Dalam dugaan obral jabatan itu, Mukti Agung Wibowo dibantu orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo (pihak swasta). Adi berperan menjadi pengepul uang dari para pejabat yang ingin mendapat jabatan strategis.
“Besaran uang setiap posisi jabatan bervariasi, disesuaikan level jenjang dan eselon. Nilainya berkisar Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022.
Pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap yaitu Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh, dan Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto.
Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo diduga sudah menerima uang dari beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 Miliar.
Selain itu, Mukti Agung Wibowo juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sekitar Rp 2,1 Miliar. Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.
“Barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh KPK diantaranya uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atasnama AJW dengan total uang yang masuk berkisar Rp 4 miliar lebih,†terang Firli.
Barang bukti lainnya yang disita KPK yaitu slip setoran Bank BNI atasnama Adi Jumal Widodo Rp 680 juta, dan artu ATM atasnama Adi Jumal Widodo yang kerap digunakan Mukti Agung Wibowo.
- Penulis: puskapik