Bupati Tunjuk Slamet Masduki Jadi Plh Sekda Pemalang
- calendar_month Sel, 26 Jul 2022


Penetapan MA sebagai tersangka kasus korupsi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 19 Juli 2022.
“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,†ujarnya.
Setelah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan itu, MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,†jelas Johanson.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik