BKN Belum Setujui Pengunduran Diri Sekda Pemalang
- calendar_month Sen, 25 Jul 2022


“Kita langsung ke BKN, karena memang untuk PNS golongan IVD harus langsung ke BKN.” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mokhamad Arifin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Pemalang tahun 2010.
Penetapan M Arifin sebagai tersangka kasus korupsi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 19 Juli 2022.
“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,†ujarnya.
Setelah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan itu, M Arifin kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,†jelas Johanson
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik




























