Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang Diusut Inspektorat Jateng, Santoso : Tuntaskan!
- calendar_month Rab, 20 Jul 2022


“Banyak pimpinan yang tidak ‘The Right Man on The Right Place at The Right Time’.” tegas Sekda Pemalang era Bupati Machroes itu.
Misalnya, kata Santoso, ada seorang perawat malah menduduki jabatan Kasi Trantib, seorang insinyur menjadi Sekretaris Camat (Sekcam), dan golongan pimpinan lebih rendah dibanding pangkat dan golongan bawahannya.
“Dari beberapa contoh kasus yang ditemukan oleh komisi ASN tadi dapat disimpulkan bahwa manajemen sumberdaya manusia ÀSN di Kabupaten Pemalang belum berjalan efektif dan masih dijumpai penyimpangan.” jelas Santoso.
“Fungsi manajemen sejak dari Planning, Organizing, Actuating, sampai dengan Controlling tidak dijalakan dengan baik.” imbuhnya.
Mestinya, terang Santoso, Bupati selaku pembina kepegawaian daerah harus mampu mempedomani dan melaksanakan ketentuan yang ada. Bupati juga harus segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.
“Karena berdasarkan UU ASN, rekomendasi tersebut bersifat mengikat, dan apabila tidak ditindaklajuti akan kena sanksi. Dilain pihak diharapkan juga, KASN dan DPRD kabupaten Pemalang juga untuk terus memantau dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi KASN.” tuturnya.
“Demikian juga pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Propinsi Jawa tengah sejak tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 22 Juli 2022, dapat dilaksanakan secara profesional, obyektif, cermat dan transparan. Hasil dari pemeriksaan tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat kabupten Pemalang.” ungkapnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik