Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang Diusut Inspektorat Jateng, Santoso : Tuntaskan!

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang 2006 – 2008, Santoso, menyebut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan jual beli jabatan di ‘Kota Ikhlas’.

Santoso meminta Inspektorat Jawa Tengah bekerja secara profesional, obyektif, cermat dan transparan dalam memeriksa sejumlah kasus di Kabupaten Pemalang, salah satunya dugaan jual beli jabatan.

Kepada Puskapik.com, Santoso menuturkan, isu dan suara kecurigaan adanya jual beli jabatan sebenarnya sudah terdengar cukup lama, tetapi periode saat ini suaranya semakin santer.

“Kecurigaan itu timbul dimungkinkan karena manajemen ASN di kabupaten Pemalang banyak yang menyalahi regulasi yang ada. Hal ini dibuktikan dari temuan KASN,” jelasnya, Rabu 20 Juli 2022.

Dirinya memaparkan, temuan KASN tersebut diantaranya pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 hingga akhirnya KASN menerbitkan rekomendasinya pada tanggal 29 Maret 2022 lalu.

“Pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang diatur oleh ketentuan peraturan per-undang undangan. Ini diabaikan dan tidak dilaksanakan dengan baik.” jelasnya.

Sehingga, kata Santoso, banyak pimpinan yang tidak mengusai bidang tugasnya, karena diantara pimpinan tersebut tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, kepangkatan, pengalaman dan persyaratan lainnya.

“Banyak pimpinan yang tidak ‘The Right Man on The Right Place at The Right Time’.” tegas Sekda Pemalang era Bupati Machroes itu.

Misalnya, kata Santoso, ada seorang perawat malah menduduki jabatan Kasi Trantib, seorang insinyur menjadi Sekretaris Camat (Sekcam), dan golongan pimpinan lebih rendah dibanding pangkat dan golongan bawahannya.

“Dari beberapa contoh kasus yang ditemukan oleh komisi ASN tadi dapat disimpulkan bahwa manajemen sumberdaya manusia ÀSN di Kabupaten Pemalang belum berjalan efektif dan masih dijumpai penyimpangan.” jelas Santoso.

“Fungsi manajemen sejak dari Planning, Organizing, Actuating, sampai dengan Controlling tidak dijalakan dengan baik.” imbuhnya.

Mestinya, terang Santoso, Bupati selaku pembina kepegawaian daerah harus mampu mempedomani dan melaksanakan ketentuan yang ada. Bupati juga harus segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.

“Karena berdasarkan UU ASN, rekomendasi tersebut bersifat mengikat, dan apabila tidak ditindaklajuti akan kena sanksi. Dilain pihak diharapkan juga, KASN dan DPRD kabupaten Pemalang juga untuk terus memantau dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi KASN.” tuturnya.

“Demikian juga pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Propinsi Jawa tengah sejak tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 22 Juli 2022, dapat dilaksanakan secara profesional, obyektif, cermat dan transparan. Hasil dari pemeriksaan tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat kabupten Pemalang.” ungkapnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!