Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang Diusut Inspektorat Jateng, Santoso : Tuntaskan!
- calendar_month Rab, 20 Jul 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang 2006 – 2008, Santoso, menyebut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan jual beli jabatan di ‘Kota Ikhlas’.
Santoso meminta Inspektorat Jawa Tengah bekerja secara profesional, obyektif, cermat dan transparan dalam memeriksa sejumlah kasus di Kabupaten Pemalang, salah satunya dugaan jual beli jabatan.
Kepada Puskapik.com, Santoso menuturkan, isu dan suara kecurigaan adanya jual beli jabatan sebenarnya sudah terdengar cukup lama, tetapi periode saat ini suaranya semakin santer.
“Kecurigaan itu timbul dimungkinkan karena manajemen ASN di kabupaten Pemalang banyak yang menyalahi regulasi yang ada. Hal ini dibuktikan dari temuan KASN,” jelasnya, Rabu 20 Juli 2022.
Dirinya memaparkan, temuan KASN tersebut diantaranya pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 hingga akhirnya KASN menerbitkan rekomendasinya pada tanggal 29 Maret 2022 lalu.
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang diatur oleh ketentuan peraturan per-undang undangan. Ini diabaikan dan tidak dilaksanakan dengan baik.” jelasnya.
Sehingga, kata Santoso, banyak pimpinan yang tidak mengusai bidang tugasnya, karena diantara pimpinan tersebut tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, kepangkatan, pengalaman dan persyaratan lainnya.
- Penulis: puskapik