Mobil Dinas Bupati Pemalang Diduga Disalahgunakan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA), Heru Kundhimiarso, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Mobil dinas Pemerintah Kabupaten Pemalang yang dibeli dari uang rakyat itu berbulan-bulan diduga dipakai warga sipil ‘orang dekat’ Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, tanpa ada kejelasan status.

“Apa kapasitasnya orang itu sampai difasilitasi mobil dinas? PNS bukan, pejabat bukan. Ini sudah masuk kategori pelanggaran hukum.” kata Kundhi, Selasa 19 Juli 2022.

Kundhi meminta agar mobil dinas yang disalahgunakan itu secepatnya dicabut dan difungsikan sebagaimana mestinya. Bupati diminta untuk taat aturan dan tidak seenaknya saja dalam membuat kebijakan.

Jika penarikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi G 7199 ZA itu tidak segera dilakukan, AMPERA akan menempuh jalur hukum dengan meminta APH untuk memprosesnya secara hukum.

Sementara itu saat ditemui Puskapik.com, Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang, Tito Suharto, menuturkan, mobil G 7199 ZA yang dimaksud merupakan mobil dinas Bupati.

Tito Suharto mengaku tak mengetahui pasti jika mobil tersebut digunakan orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo (warga sipil) berhari-hari maupun berbulan-bulan diluar kepentingan dinas.

Namun, menurut Tito, penggunaan mobil dinas Bupati oleh warga sipil, boleh-boleh saja.

“Ya, barangkali Pak Bupati memerintah boleh-boleh saja. Misalnya Pak Bupati memerintah seseorang (warga sipil) ke Tegal pakai mobil itu ya enggak apa-apa, selama itu perintah Pak Bupati.” ujarnya.

“Saya baru dengar kalau itu dipakai orang dengan waktu yang lama. Nanti akan kami konfirmasi.” imbuhnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!