Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto Layak Dimekarkan
- calendar_month Sen, 6 Jan 2020

Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (6/1/2020). FOTO/DOK.HUMAS PEMKAB BANYUMAS

Bupati mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas pada 17 September 2019 telah melaksanakan sosialisasi kepada 27 kelurahan di wilayah eks Kota Administratif Purwokerto serta kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa di sekitar eks Kota Administratif Purwokerto. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan persetujuan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Purwokerto.
Sosialisasi di 27 Kelurahan dan 24 Desa sebagian besar menerima yang dituangkan dalam berita acara musyawarah desa. Sebanyak 27 kelurahan dan 16 desa bersedia menjadi bagian dari Kota Purwokerto, sedangkan delapan desa lainnya menolak.
“Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan. Padahal substansi tidak membahas desa jadi kelurahan. Bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto,” ujar Bupati.
Dengan telah disampaikanya rencana pemekaran ke DPRD, nantinya ada sosialisasi dalam bentuk diskusi kelompok terpimpin (Focus Group Discussion/FGD) yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan bahwa status mereka tetap desa meskipun menjadi bagian dari Kota Purwokerto.
Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto terdiri atas Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang; Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng; Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas; serta Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja.
Bupati memperkirakan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut membutuhkan waktu minimal enam tahun.
- Penulis: puskapik