Langgar UU ASN, Bupati Pemalang Diminta Kembalikan Pejabat yang Dimutasi
- calendar_month Rab, 25 Mei 2022


Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemalang, MA Puntodewo, membenarkan, adanya surat balasan dari KASN tertanggal 12 Mei 2022 itu. Surat tersebut juga sudah diterima Bupati Mukti Agung Wibowo.
“Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dengan tindakan, batasnya 14 hari kerja. Insya Allah kita akan taat kepada rekomendasi KASN, nanti akan ada tindaklanjuti.” jelasnya.
Hanya saja, kata Puntodewo, rekomendasi dari KASN itu akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pemalang secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Menurut saya rekomendasi itu sebagian besar bisa dilaksanakan Pemkab. Kita patuh dengan rekomendasi KASN sepanjang sesuai dengan ketentuan yang ada dan tak menimbulkan masalah baru.” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kamis 31 Maret 2022, Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang, Mardiyanto, merasa kebijakan mutasi jabatan oleh Bupati Mukti Agung Wibowo tidak adil.
“Saya selaku PNS telah diperlakukan tidak adil terkait pemberhentian saya dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dan pengangkatan kembali dalam jabatan guru,†ujarnya dalam press release.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik