Miliki Rumah dan 9 Bidang Tanah di Banjarnegara, Aset Wahyu Berstatus Warisan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memiliki banyak aset berstatus warisan di Banjarnegara. FOTO/ISTIMEWA

JAKARTA (PUSKAPIK) – Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah resmi menjadi tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. Pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 itu diduga meminta uang Rp900 juta kepada caleg PDIP, Harun Masiku agar bisa ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Wahyu yang mengawali karir sebagai penyelenggara pemilu sejak di Banjarnegara ini tercatat cukup banyak memiliki aset tidak bergerak di kampung halamannya. Setidaknya ada sembilan bidang tanah dan bangunan berstatus warisan senilai Rp3.350.000.000.

Dikutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut daftar aset tidak bergerak Wahyu Setiawan di Banjarnegara:

1. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/320 m2 di Banjarnegara, tercatat sebagai warisan, Rp820.000.000.

2. Tanah seluas 1.500 m2 di Banjarnegara, warisan Rp315.000.000

3. Tanah seluas 3.000 m2 di Banjarnegara, warisan Rp620.000.000

4. Tanah seluas 1.050 m2 di Banjarnegara, warisan Rp140.000.000

5. Tanah seluas 1.345 m2 di Banjarnegara, warisan Rp190.000.000

6. Tanah seluas 2.688 m2 di Banjarnegara, warisan Rp265.000.000

7. Tanah seluas 998 m2 di Banjarnegara, warisan Rp 70.000.000

8. Tanah seluas 3.328 m2 di Banjarnegara, warisan Rp490.000.000

9. Tanah seluas 2.684 m2 di Banjarnegara, warisan Rp440.000.000. (FM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!