PUSKAPIK.COM, Pemalang – Susi Nur Khikmah (25) sang ahli waris Agus Darodji yang meninggal saat bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Taiwan 2021 lalu telah menerima hak asuransi jiwa mendiang suaminya.
Susi menerima rekening asuransi itu langsung dari petinggi PT Surya Mitra Bahari (Jakarta) di kediamannya, Desa Lawangrejo RT 004 RW 005 Kabupaten Pemalang, Rabu 11 Mei 2022, malam.
“Kami serahkan asuransi atas nama almarhum Agus Darodji ke ahli waris yaitu istri almarhum Ibu Susi yaitu Rp 504.898.178.70.” terang Johny, Direktur PT Surya Mitra Bahari.
Agus Darodji sendiri bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) kapal Jin Oing Fu (Taiwan) melalui PT Surya Mitra Bahari dan berangkat pada tanggal 16 Februari 2020 silam.
Saat kapal berlabuh di Pelabuhan Perikanan Nan Fang Ao tanggal 26 September 2021 Agus Darodji jatuh sakit hingga dilarikan ke Rumah Sakit Veteran Suao.
Sakit yang diderita Agus Darodji cukup serius, hari itu juga akhirnya ia dipindahkan dari Rumah Sakit Veteran Suao ke Rumah Sakit Pok Oi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah mendapatkan perawatan selama beberapa hari, pihak rumah sakit menyatakan perlu melakukan tindakan operasi. Namun akhirnya nyawa Agus Darodji tak tertolong.
Warga Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang itu dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 4 Oktober 2021 dan dipulangkan ke kampung halamannnya.
Johny menegaskan, Agus Darodji langsung mendapatkan asuransi jiwa pasca dinyatakan meninggal dunia. Asuransi diserahkan ke ahli waris almarhum, yaitu istrinya (Susi Nur Khikmah).
Namun, kata Johny, ahli waris tak kunjung mengambilnya karena keberatan dengan potongan biaya pemulangan jenazah yang ditetapkan perusahaan tempat Agus bekerja di Taiwan.
“Biaya pemulangan jenazah ditengah pandemi Covid-19 ini memang berbeda dengan biaya pemulangan jenzah dalam kondisi normal, relatif lebih tinggi.” kata Johny.

PT Surya Mitra Bahari kemudian menyampaikan sikap keberatan keluarga almarhum dengan potongan biaya pemulangan jenazah kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Akhirnya pihak perusahaan di Taiwan memberikan kebijakan menanggung semua biaya pemulangan jenazah almarhum Agus Darodji.”
“Sekarang rekening asuransi sudah diterima Bu Susi, sudah selesai, semoga bermanfaat ya Bu.” ujar Johny sambil menyerahkan buku rekening.
Susi Nur Khikmah membenarkan, dirinya sempat merasa keberatan dengan biaya pemulangan jenazah yang nilainya mencapai Rp 200.000.000 itu.
“Alhamdulilah, seneng, akhirnya selesai. Dulu ragu-ragu karena potongannya terlalu besar. Sekarang akhirnya perusahaan ngasih kebijakan,” ungkap Susi.
Serah terima buku rekening asuransi jiwa itu juga disaksikan Kasi Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Pemalang, Najih Nurfauzi, serta Kepala Dusun setempat, Didi.
“Matur nuwun (terima kasih) Pak Johny pimpinan PT Surya Mitra Bahari sudah bijak membantu saya. Asuransi almarhum suami sudah saya pegang (terima),” ungkap Susi dengan sumringah.
“Semoga almarhum suami saya tenang, dapat tempat terbaik disisi Allah Swt.” imbuhnya.
Ketua umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu, bahkan turut mengawal dan menyaksikan penyerahan rekening asuransi jiwa Agus Darodji tersebut.
Achdiyanto Ilyas Pangestu mengungkapkan, Agus Darodji tak lain adalah anggota SPPI. Dirinya ingin memastikan Susi ahli waris almarhum mendapat hak asuransi jiwa mendiang suaminya.
“Almarhum (Agus Darodji) adalah anggota SPPI, disamping itu PT SMB melakukan collective bargaining agreement dengan SPPI.”
“Jadi segala terkait dengan sengketa anggota dengan perusahaan, kami sebagai pendamping dari pihak ABK. tandasnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
