Minggu, 7 Sep 2025
light_mode

KORAL Edukasi Warga Tegal Cara Selamat dari Gigitan Ular

  • calendar_month Ming, 5 Jan 2020

Menurut Theda, tidak semua ular mengandalkan racun sebagai alat pertahanan diri. Ular phyton contohnya, membunuh mangsanya bukan dengan bisa tapi menggunakan lilitan yang sangat kuat. Selain dari bentuk fisik, kadar racun bisa ular juga bisa diketahui dari pola bekas gigitannya. “Jika bekas gigitannya berbentuk titik dua dipastikan itu ada racun yang kuat. Tapi, jika bekas gigitan berbentuk huruf U, tak ada racun,” ungkap Theda.

Jika terkena gigitan ular berbisa, tambah Theda, upayakan jangan banyak melakukan gerakan agar racun tidak cepat menyebar. “Sebagai pertolongan pertama jika digigit ular, jangan melakukan gerakan-gerakan. Kemudian segera ke rumah sakit,” katanya.

Dalam kegiatan ini juga diperagakan cara memberikan pertolongan pada korban gigitan ular berbisa, yakni dengan membuat gip darurat menggunakan bambu yang diikat kencang pada tangan atau kaki yang terkena gigitan. Gip darurat ini untuk menahan agar tidak terjadi gerakan-gerakan yang bisa memicu Imobilitas atau kondisi fatal karena sebaran racun ke dalam tubuh. “Bisa ular tidak akan menyebar jika tidak dirangsang oleh gerakan-gerakan pada daerah yang terkena gigitan,” ujar Theda.

Selain cara pertolongan pertama pada korban gigitan ular, para reptiler juga mengajari bagaimana cara menangkap Ular dengan meminimalkan risiko. Di antaranya menggunakan kayu bercabang dua untuk mencepit kepala ular, menggunakan jerat tali dan besi yang dibuat melengkung pada ujungnya. “Kalau tidak bisa mengatasi ular jangan mengambil risiko. Lebih baik segera hubungi ahlinya,” kata Agung, salah satu reptiler lain yang ikut mengisi acara tersebut.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Pemalang, Kades dan RT/RW Bergerak Cegah Corona

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • 1Komentar

    Penulis : Heru Kundhimiarso Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Omzet Pameran UMKM Hari Jadi ke-80 Jateng Capai Rp1,4 Miliar

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • 0Komentar

    Dikatakan Sumarno, pelaku UMKM merupakan sektor usaha yang tahan terhadap banyak tantangan. Oleh karenanya, ia mengajak pelaku di sektor tersebut untuk terus berjuang agar usahanya semakin maju. “Kami dari pemerintah mendukung UMKM. Nanti yang teman-teman UMKM butuhkan, mohon sampaikan kepada kami, apa yang bisa kita fasilitasi sesuai dengan kapasitas kemampuan kita,” ucapnya. Sebagai informasi, pameran […]

    Bagikan Ke Teman
  • Korban Longsor Pemalang Dapat Bantuan

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2020
    • 0Komentar

    PEMALANG (PUSKAPIK)-Karno, warga RT 01 RW 03 , Dusun Sikemplang, Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Pemalang, yang menjadi korban tanah longsor, Kamis pagi (2/1/2020), langsung mendapatkan bantuan sembako. Bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang itu, diserahkan oleh petugas BPBD didampingi aparat dari Mapolsek Watukumpul, dan Kades Watukumpul, Khopsah. Karno menyambut gembira bantuan tersebut. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Gelar Bhakti Sosial, Polres Pekalongan Bagikan Ratusan Paket Beras Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • 0Komentar

    Kontributor: Suryo Sukarno Editor: Faisal M Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Salut! Dirlantas Polda Jateng Blusukan Bagikan Sembako

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2020
    • 0Komentar

    Kepada warga, Kombes Subandriya, meminta agar warga mematuhi anjuran social dan physical distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Kepada semua saja, virus corona itu tidak pilah pilih. Mau polisi, TNI, ASN, wartawan juga, semua bisa terpapar. Makanya, ayo taati imbauan pemerintah,” ujarnya. Menyinggung soal pengamanan arus mudik, Dirlantas menjelaskan, jajarannya tetap akan melakukan pengamanan sesuai […]

    Bagikan Ke Teman
  • Langgar Netralitas Pilkada, ASN di Pemalang Direkomendasikan KASN Kena Sanksi

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • 0Komentar

    Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena empat hal, yaitu temuan atau laporan tidak memenuhi unsur formal dan material. Selain itu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan terlapor tidak diketemukan keberadaannya. “Barang bukti pelapor tidak memenuhi unsur. Sehingga Bawaslu tidak bisa melanjutkan ke proses pidana Pemilu, namun sebagian direkomendasikan […]

    Bagikan Ke Teman
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less