Dari Sekdin Jadi Guru, Mardiyanto : Mutasi Jabatan Pemkab Pemalang Tak Adil
- calendar_month Kam, 31 Mar 2022


Pria yang kini menjadi guru pengajar mata pelajaran IPA di SMP Negeri 1 Bantarbolang itu berharap, ke depan siapapun nantinya yang akan memimpin Kabupaten Pemalang, menjalankan menajemen ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga ASN sebagai motor utama penggerak birokrasi dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang pemerintahan dengan profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi demi terwujudnya visi dan misi kepala daerah.” cetusnya.
Terpisah, saat ditemui Puskapik.com di ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BK) Pemalang, MA Puntodewo, menjelaskan, terkait hal itu pihaknya sudah dipanggil KASN untuk memberikan keterangan dan alasan.
“Memang ada aturan yang mutlak, mungkin dilihat memenuhi syaratnya apa belum. Yang dikhawatirkan KASN itu adanya like (suka) and disslike (tidak suka),” terang Dewo.
Namun, Dewo mengaku, hingga kini belum mengetahui ataupun menerima rekomendasi dari KASN terkait persoalan ini. Menurut Dewo, rekomendasi KASN itu kemungkinan langsung tertuju kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Mungkin kalau memang sudah ada itu, dalam waktu dekat ada (tanggapan) lah. Tidak mesti harus tembusan, (bisa) disposisi ke BKD, kami rapatkan oleh tim penilai kinerja untuk menanggapi itu bagaimana,” kata Dewo.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik



























