Polemik eks HGU PT Kencana Sikasur, Kelompok Tani Datangi DPRD Pemalang
- calendar_month Kam, 20 Jan 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Belasan petani dari Kelompok Tani Bakti Mandiri Kecamatan Belik mendatangi kantor DPRD Pemalang. Mereka meminta garansi redistribusi tanah HGU dalam pemekaran Desa Sodong Basari.
Dalam audiensi itu, Kamis 20 Januari 2022, Kelompok Tani Bakti Mandiri dipertemukan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, Gusmanto, dan Kepala Dispermasdes Pemalang, Suherman.
Kelompok Tani Bakti Mandiri menegaskan, tidak menolak adanya pemekaran Desa Sodong Basari. Namun, sebagai penggarap lahan eks HGU dari PT Kencana Sikasur mereka meminta garansi soal redistribusi lahan itu.
Pendamping kelompok tani, Hanafi, dari Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia, menambahkan, para petani ingin redistribusi lahan eks HGU PT Kencana Sikasur itu dilaksanakan sebelum pemekaran Desa Sodong Basari.
“Pemerintah Desa Sikasur menulis surat kepada Bupati, (agar lahan eks HGU) menjadi aset desa, itu kan yang mereka khawatirkan. Ada surat resminya, Kepala Desa itu 2019, makanya mereka menghadang,†ungkap Hanafi.
Anggota DPRD Pemalang, Mokhammad Safi’i, menyampaikan, keputusan terkait lahan 82 hektare eks HGU tersebut ada di tangan negara (pemerintah) dan hal tersebut diatur dalam Permendagri.
“Ketika kami membahas soal Perda pembentukan Desa Sodong Basari, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan tanah itu jadi aset desa,†jelas Safi’i.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispermasdes), Suherman, menyampaikan Pemkab berharap pemekaran Desa Sodong Basari tetap berjalan, sembari menyelesaikan redistribusi tanah.
- Penulis: puskapik