Jual Tanah Orang, Mantan Anggota Dewan Dipolisikan
- calendar_month Sel, 18 Jan 2022


“Saya sudah lapor ke polisi juga. Supaya ini benar benar ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Terkait aduan pihak pemilik tanah, Bagian Hukum Setda Brebes segera mengambil langkah. Kepala Bagian Hukum Setda Brebes, Syamsul Haris ditemui di kantornya mengatakan
pihaknya membuat surat permohonan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional Brebes untuk mengecek keabsahan sertifikat atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah.
Selain cek keabsahan sertifikat, Bagian Hukum juga melakukan penelusuran soal jual beli tanah itu. Syamsul Haris mengungkap, tanah seluas 94 ribu meter persegi ini ternyata dijual ke PT Patriot.
“Ternyata sudah dijual belikan oleh Rais Qadim ke perusahaan pengembang, yakni PT Patriot,” kata Haris.
Haris melqnjutkan, hasil penelusurannya juga mengungkap, pada lokasi yang sama, yakni persil 36 S II itu ternyata muncul sertifikat atas nama orang lain, yakni Suparman.
“Jadi selain atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah, ada sertifikat atas nama Suparman pada persil tanah yang sama. Ada lagi yang masih berupa leter C,” bebernya.
Yudi Wahyudi, Direktur PT Patriot saat dikonformasi membenarkan telah membeli tanah itu dari Rais Qadim. Harga yang disepakati sebesar Rp.11 miliar dan baru dibayar Rp.7 miliar.
“Saya beli dari Pak Rais. Harganya Rp.11 miliar dan sudah bayar Rp.7 miliar,” singkat Yudi Wahyudi.
Diperoleh informasi, tanah yang dijual ke pengembang itu atas nama Suparman. Proses pelepasan hak termasuk perizinan dan lainnya dilakukan melalui notaris Trisakti Handayani.
Proses administrasi ini, menelan biaya sekitar Rp.1,2 miliar.
- Penulis: puskapik