Dijadikan Istri Siri, TKW Ditipu Pria Brebes hingga Miliaran Rupiah
- calendar_month Jum, 31 Des 2021

M Yusuf Sudarsono (41), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Brebes ditahan karena melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap Nur Yuliati (32), warga Gebang Cirebon, Jawa Barat. FOTO/PUSKAPIK/FAHRI HAMZAH

Hingga waktu yang dijanjikan yakni 5 Agustus 2020 uang pinjaman itu tidak dikembalikan. Pasangan nikah siri ini pun memutuskan untuk bercerai. Selanjutnya, Yuliati melaporkan masalah ini ke Mapolres Brebes.
“Yusuf ditahan karena dilaporkan oleh NY yang merasa ditipu,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, Yusuf dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman dua pasal itu 4 tahun penjara.
Terpisah, Yusuf Sudarsono mengatakan, uang yang dipinjam dari Yuliati dipakai untuk membeli tanah di Desa Cimohong Bulakamba. Tanah itu dipakai untuk investasi salah satu perusahaan.
“Uangnya untuk membeli tanah di Desa Cimohong,”kata Yusuf Sudarsono.
Terkait pernikahan siri, Yusuf mengakui hal tersebut. “Saya memang pernah menikahi dia,” katanya.
Dalam menangani kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa bukti transfer, print out rekening koran, surat perjanjian pinjaman, dan slip transfer berbahasa mandarin.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik