Dipenjarakan Suami, Ibu Rumah Tangga di Tegal Akhirnya Hirup Udara Bebas
- calendar_month Sel, 28 Des 2021

Sri Dewi didampingi penasehat hukum (kiri) dan petugas Lapas Kelas IIB Kota Tegal saat bebas pada Selasa, 28 Desember 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

Terkait laporan pidana Pasal 266 tersebut. Yang mana bahwa perbuatan tersebut menurut keterangan terdakwa, dilakukan atas suruhan suami. “Tetapi pengakuan terdakwa, perbuatan tersebut juga atas permintaan pelapor,” kata Binton.
Binton menjelaskan, dalam kasus kliennya, sebenarnya tidak ada fisik kapal yang dijualbelikan. Terdakwa dan pelapor hanya membeli dokumen kapal saja. “Jual beli dokumen kapal tersebut juga lazim dilakukan oleh masyarakat nelayan. Setelah kapalnya ada, barulah dokumen itu dipasang dan diurus surat perizinan,” katanya.
Binton menilai, kliennya semestinya tidak bisa dipidanakan karena kasus tersebut masuk ranah penggelapan dalam rumah tangga yang diatur Pasal 367 KUH Pidana.
Alasannya karena perkara tersebut merupakan harta bersama atau gono-gini. Selain itu, proses perceraian antara pelapor dan terlapor pun masih berjalan di Pengadilan Agama.
“Itu merupakan harta bersama, harta gono-gini. Karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah tentang penetapan harta gono-gini hingga hari ini,” katanya.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik