Wali Kota Tegal Diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri, Kenapa?
- calendar_month Jum, 3 Des 2021

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. FORO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Tegal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan penanganan Covid-19 yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal. Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tegal sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari saksi ahli maupun internal PDAM Kota Tegal.
Sebagai keseriusan menangani kasus dugaan korupsi tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tegal juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Wahyu Heri P, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis, 2 Desember 2021, membenarkan ihwal telah dilakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
“Sudah. Tanggal berapa ya saya lupa. Adalah sebulan setengah,” kata Wahyu.
Saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap Dedy Yon Supriyono sifatnya klarifikasi atau lainnya, secara diplomatis Wahyu menjawab, pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali kepastian hukum.
“Kan untuk mencari kepastian hukum. Bukan bicara klarifikasi segala macam ya,” ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan, langkah pemeriksaan terhadap Wali Kota sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure atau SOP.
“Ya kita kan sesuai dengan petunjuk, sesuai dengan SOP. Yang kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak mungkin kita melangkah tanpa prosedur,” ujar Kasi Pidsus.
Saat ditanya tentang hasil penyelidikan apakah sudah ditemukan potensi kerugian negara, Wahyu belum bisa menjawab karena masih dalam tahap penyelidikan.
- Penulis: puskapik