Kamis, 6 Nov 2025
light_mode

Viral, Guru Wiyata Bhakti di Brebes Nyambi Make Up Artis

  • calendar_month Ming, 31 Okt 2021

PUSKAPIK.COM, Brebes – Karena penghasilan sebagai guru honorer tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari hari, seorang guru tidak tetap (GTT) di Brebesnyambi sebagai make up artist (MUA) dan viral di media sosial.

Kisah guru GTT nyambi jadi MUA ini viral melalui tik-tok. Postingan Min Ayatin Aenun Siha (26) warga Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Brebes sudah ditonton ribuan kali. Video ini juga sudah dikomentari lebih dari 3 ribu warganet.

Ditemui di tempat kerjanya Sabtu 30 Oktober 2021, wanita yang biasa disapa Minha ini menuturkan, dirinya sengaja menekuni MUA sebagai pekerjaan sampingan. Alasannya tidak lain untuk mendaparkan penghasilan tambahan.

Sebagai guru tidak tetap, Minha merupakan guru kelas dan mengajar kelas II SD Negeri Cigadung 1. Sejak menjadi guru, Minha belum masuk dapodik. Dirinya baru didaftar pada tahun ini, namun belum ada jawaban.

GTT ini mengaku hanya mendapatkan honor sebesar Rp 450 ribu per bulan. Sebelumnya, honor yang diterima hanya Rp 350 ribu per bulan.

“Sekarang sudah ada kenaikkan, jadi Rp.450 ribu. Sebelumnya waktu baru masuk tahun 2019, honornya Rp 300 ribu, terus ada tambahan naik Rp 350 ribu dan sekarang naik jadi Rp 450 ribu,” ucapnya.

Kecilnya honor yang diterima tidak membuat Minha terus berkeluh kesah. Berbekal ilmu rias yang dipelajari melalui youtube, Minha mencoba memberanikan diri menjadi perias. Lambat laun, hasil riasnya ini banyak disukai orang.

Pekerjaan sampingan ini biasa dilakoni setelah mengajar. Bahkan jika job merias mepet dengan jam kerja, dia akan membawa perangkat riasnya ke sekolah.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • DLH Kota Pekalongan Imbau Industri Kelola Limbah Mandiri

    DLH Kota Pekalongan Imbau Industri Kelola Limbah Mandiri

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang limbah hasil industri maupun jenis limbah lainnya di sungai. Para pemilik industri juga diminta untuk membenahi saluran air pembuangan limbah dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Selama ini banyak industri batik yang membuang limbah ke sungai Binatur, Loji, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Disnaker Pemalang Dorong Sektor Konstruksi Bangunan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    Disnaker Pemalang Dorong Sektor Konstruksi Bangunan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang mendorong penyedia jasa kontruksi bangunan di Kabupaten Pemalang untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting mengingat risiko kecelakaan kerja yang tinggi di sektor tersebut. Itu dikatakan, Kepala Disnaker Pemalang, Mukminun saat penyerahan sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan proyek pembangunan Masjid Al Ukhuwah, Kelurahan Bojongbata di […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ratusan Atlet Pencak Silat Bertanding di Kejurkab Hari Jadi ke-450 Pemalang 

    Ratusan Atlet Pencak Silat Bertanding di Kejurkab Hari Jadi ke-450 Pemalang 

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ratusan atlet pencak silat bertanding dalam Kejuaraan Pencak Silat Peringatan Hari Jadi ke-450 Kabupaten Pemalang. Event ini sekaligus jadi ajang seleksi atlet untuk berkompetisi di kejuaraan tingkat provinsi. Kejuaraan yang diadakan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pemalang di Gelanggang Olahraga (GOR) Kridanggo Pemalang ini berlangsung selama 3 hari, sejak Jumat (14/2) […]

    Bagikan Ke Teman
  • Keterbukaan Informasi Publik dan Jurnalisme Advokasi

    Keterbukaan Informasi Publik dan Jurnalisme Advokasi

    • calendar_month Sel, 6 Des 2022
    • 108Komentar

    “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Itu adalah bunyi Pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyi pasal ini sejalan dengan Deklarasi Hak untuk Tahu (Right To […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sensansi Menikmati Jajanan Tradisional di Pasar Slumpring Bumijawa Tegal

    Sensansi Menikmati Jajanan Tradisional di Pasar Slumpring Bumijawa Tegal

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Selain tempatnya yang adem karena berada di kebun bambu, Pasar Slumpring di Desa Cempaka, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini, bisa menjadi alternatif untuk bernostalgia dengan jajanan tempo dulu. Ya, pasar yang juga tempat wisata ini memang sengaja menjajakan berbagai macam jenis makanan tradisional, yang kini makin punah. Begitu memasuki kawasan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah 4 Orang

    Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah 4 Orang

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Meskipun Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19, namun jumlah kasus corona di Kabupaten Tegal terus saja bertambah. Dalam siaran pers yang diterima puskapik.com, Senin siang, 20 Juli 2020, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Tegal dr Joko Wantoro, mengatakan, ada penambahahan 4 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less