Sejumlah Kades di Brebes Diperiksa Tim BPKP dan Polda Jateng, Kenapa?
- calendar_month Jum, 29 Okt 2021


Dia menegaskan, saat itu kepentingan pertama pengadaan SID tersebut adalah untuk E-votting terkait pemilihan kades. Namun demikian, di dalam SID juga banyak aplikasi-aplikasi lain yang bisa menunjang pelayanan secara digital bagi pemerintahan desa kepada masyarakat.
“Jadi saat itu kami memang mendapatkan instruksi dari Sekda dan Asisten I untuk mengalokasikan anggarannya. Kalau nomer suratnya saya lupa, yang jelas ada surat instruksinya. Tujuannya, agar desa bisa melaksanakan E-votting untuk pilkades. Namun karena E-votting tidak jadi dilaksanakan, SID ini digunakan untuk pelayanan desa, termasuk untuk data base masyarakat,” jelasnya.
Dalam proses pengadaan SID tersebut, lanjut dia, saat itu desa juga mendapat pendampingan dari tim TP4D yang saat ini sudah dibubarkan. Itu dilakukan agar prosesnya bisa terjalan seusai aturan. Karena itu, seluruh desa juga proaktif terhadap proses audit yang dilaksanakan tim BPKP tersebut. Sebab, sejauh ini pengadaan SID sudah dilaksanakan sesuai aturan.
“Kalau soal kerugian negara, nantinya tim audit BPKP ini yang bisa mengambil kesimpulan, dari hasil audit yang dilaksanakan ini. Yang jelas, kami seluruh kades di Brebes proaktif mengikuti proses audit ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Badan Permusyawartan Desa (BPD) Kecamatan Bulakamba, Rustopo mengaku, dalam pengalokasian anggaran pengadaan SID, BPD tidak mengerti karena prosesnya juga tidak dilibatkan. Sejak awal APBDes ditetapkan, alokasi anggaran pengadaan SID memang tidak ada. Namun anggaran itu tahu-tahu muncul. Bahkan, penganggarannya juga tidak melalui musyawarah desa (musdes). Jika anggaran itu masuk dalam APBDes perubahan, tentu ada berita acaranya.
- Penulis: puskapik