Sejumlah Kades di Brebes Diperiksa Tim BPKP dan Polda Jateng, Kenapa?

PUSKAPIK.COM, Brebes – Menindaklanjuti pengusutan kasus proyek pengadaan alat Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2019, tim dari Polda dan BPK Provinsi Jawa Tengah, kembali memeriksa para kades di Kabupaten Brebes.

Pemeriksaan kali ini dilaksanakan secara marathon sejak Rabu hingga Jumat 29 Oktober 2021 hari ini. Tim tersebut datang untuk mengaudit besaran kerugian negara terkait kasus ini.

Pantauan hingga Jumat siang, puluhan kepala desa (Kades) bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalani pemeriksaan tim audit di Aula Kecamatan Bulakamba. Mereka dimintai keterangannya oleh Tim BPKP dan penyidik Polda Jateng.

“Sudah sejak Rabu, tim BPKP sudah melakukan audit terkait SID tahun 2019. Ini dilakukan untuk mengetahui kerugian negara,” ujar Sekretaris Paguyuban Kades Tali Asih Kabupaten Brebes, Saefudin.

Saefudin yang juga menjabat sebagai Kades Bulusari ini mengatakan, proses audit dilakukan terhadap seluruh desa di Brebes yang melaksanakan pengadaan alat SID di tahun 2019 lalu. Selain memeriksa berkas administrasi menyangkut pengadaan alat SID, tim juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pada kades dan perangkatnya. Di antaranya, lingkup APBDes, proses penawaran pengadaan alat SID hingga pengaplikasian alat tersebut.

“Ya tadi memang ada beberapa pertanyaan yang diajukan tim audit. Seperti APBDes, penawaran pengadaan SID hingga pengaplikasiannya,” terang dia.

Menurut dia, dalam pengadaan alat SID itu posisi kades hanya melaksanakan prioritas anggaran di tahun 2019. Ada prioritas untuk program desa digital. Selain itu, secara kebetulan juga ada surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda), agar desa menganggarkan untuk pengadaan SID.

Dia menegaskan, saat itu kepentingan pertama pengadaan SID tersebut adalah untuk E-votting terkait pemilihan kades. Namun demikian, di dalam SID juga banyak aplikasi-aplikasi lain yang bisa menunjang pelayanan secara digital bagi pemerintahan desa kepada masyarakat.

“Jadi saat itu kami memang mendapatkan instruksi dari Sekda dan Asisten I untuk mengalokasikan anggarannya. Kalau nomer suratnya saya lupa, yang jelas ada surat instruksinya. Tujuannya, agar desa bisa melaksanakan E-votting untuk pilkades. Namun karena E-votting tidak jadi dilaksanakan, SID ini digunakan untuk pelayanan desa, termasuk untuk data base masyarakat,” jelasnya.

Dalam proses pengadaan SID tersebut, lanjut dia, saat itu desa juga mendapat pendampingan dari tim TP4D yang saat ini sudah dibubarkan. Itu dilakukan agar prosesnya bisa terjalan seusai aturan. Karena itu, seluruh desa juga proaktif terhadap proses audit yang dilaksanakan tim BPKP tersebut. Sebab, sejauh ini pengadaan SID sudah dilaksanakan sesuai aturan.

“Kalau soal kerugian negara, nantinya tim audit BPKP ini yang bisa mengambil kesimpulan, dari hasil audit yang dilaksanakan ini. Yang jelas, kami seluruh kades di Brebes proaktif mengikuti proses audit ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Badan Permusyawartan Desa (BPD) Kecamatan Bulakamba, Rustopo mengaku, dalam pengalokasian anggaran pengadaan SID, BPD tidak mengerti karena prosesnya juga tidak dilibatkan. Sejak awal APBDes ditetapkan, alokasi anggaran pengadaan SID memang tidak ada. Namun anggaran itu tahu-tahu muncul. Bahkan, penganggarannya juga tidak melalui musyawarah desa (musdes). Jika anggaran itu masuk dalam APBDes perubahan, tentu ada berita acaranya.

“Saya sendiri bingung soal penganggaran ini. Kalau masuk di APBDes perubahan mestinya ada berita acara perubahan, tetapi tidak ada khususnya di desa saya. Makanya, saya kaget ketika ada pemeriksaan dari BPKP dan Polda Jateng ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan alat SID tersebut sedang ditangani Direskrimsus Polda Jateng. Sebelum menerjunkan tim audit BPKP, tim Direskrimsus pada awal September 2020 telah turun ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan terhadap para kades di lima kecamatan. Bahkan, tim juga mengamankan satu set alat SID sebagai barang bukti.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!