Eks Kadis Perkim Pemalang Dituntut 30 Bulan Penjara
- calendar_month Kam, 21 Okt 2021


Kemudian suplier mengirim barang material ke toko dengan pembayaran langsung oleh Disperkim melalui rekening masing-masing toko dengan catatan uang itu akan diminta kembali oleh Sulatif.
Mengganggap bahwa terdakwa Mugi juga memiliki hak uang tersebut, maka terdakwa inisiatif mengambil uang tersebut ke toko material tanpa sepengatahuan Sulatif, hingga dalam perkara ini Sulatif dirugikan secara material.
Kontributor: Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























