Ditpolair Baharkam Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tegal dan Semarang
- calendar_month Kam, 7 Okt 2021

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin Kosasih memimpin konferensi pers, Kamis siang, 7 Oktober 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

“Gudangnya dimanfaatkan untuk bongkar muat solar. Di sana kita temukan 14 unit truk modifikasi dan delapan unit truk tangki berwarna biru putih. Gudang ini dikelola kepala cabang berinisial AL dibantu HH selaku staf,” katanya.
Adapun modus yang dilakukan, kendaraan yang telah dimodifikasi membeli solar di sejumlah SPBU di wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga dan Semarang, dengan harga Rp5.150 per liter. Kemudian, solar tersebut dipindahkan ke tangki gudang, untuk kemudian didistribusikan kepada konsumen di Pelabuhan Jongor.
Dalam setiap pembelian di SPBU, kendaraan-kendaraan tersebut mampu membeli solar Rp300.000 hingga Rp500.000 secara berulang-ulang hingga mencapai 20 ton per hari. “Selama sehari, perusahaan ini mampu membeli solar hingga 20 ton. Dari pemeriksaan, mereka sudah berjalan sejak April hingga September 2021,” katanya.
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp49.780.000.000. Akibat perbuatannya, AI dan HH terancam pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Region Manager Supply dan Distribution Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Yardinal, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Menurut dia, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama bagi hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini,” tegas Yardinal.
- Penulis: puskapik