Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jembayat Tegal Dilanjutkan
- calendar_month Rab, 29 Sep 2021

Salah satu Pelapor, Urip Haryanto, memberikan keterangan kepada media usai mengikuti gelar perkara penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat, Kabupaten Tegal, Rabu siang, 29 September 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

Dewa menambahkan, pihaknya juga melakukan gelar perkara internal untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Salah satu pelapor yang hadir dalam gelar perkara, Urip Haryanto, mengatakan, bahwa gelar perkara ini menepis spekulasi liar dan anggapan jika laporan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat seolah telah ditutup.
“Seolah olah itu di pihak penyidik sudah terjadi sesuatu, pihak pelapor sudah terjadi sesuatu. Spekulasi-spekulasi yang berkembang liar ditengah masyarakat hari ini terjawab. bahwa perkara ini masih terus berlanjut sesuai dengan tahapan-tahapan yang normatif,” kata Urip.
Urip juga menyinggung soal Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendagri, Kapolri dan Kejaksaan Agung yang dijadikan landasan penyelidikan. Menurutnya, SKB tiga menteri tersebut bukan merupakan produk hukum.
“Jangan sampai SKB tiga lembaga ini menjadi alat untuk bersembunyi bagi praktek-praktek yang keliru dalam rangka penyalahgunaan Dana Desa,” ujarnya
Hal yang sama juga disampaikan pelapor lainnya, Zamzami. Ia menyampaikan kami bahwa SKB 3 Menteri itu bukan sebuah undang-undang. Karena berkaitan dengan korupsi adalah extra ordinary Crime.
“Sehingga penanganannya harus serius,maka tidak ada ampun sekecil apapun. harus ada proses yang jelas dan clear,” tegasnya.
Zamzami sempat menyampaikan adanya saksi yang diarahkan oleh salah satu pamong untuk mengakui sebuah pekerjaan yang tidak pernah dia lakukan padahal dilakukan oleh orang lain.
- Penulis: puskapik



























