Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jembayat Tegal Dilanjutkan
- calendar_month Rab, 29 Sep 2021

Salah satu Pelapor, Urip Haryanto, memberikan keterangan kepada media usai mengikuti gelar perkara penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat, Kabupaten Tegal, Rabu siang, 29 September 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal melakukan gelar perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat, Kabupaten Tegal, Rabu siang, 29 September 2021. Perkara itu diadukan terkait adanya indikasi kerugian negara.
“Pagi hari ini kita lakukan gelar perkara biasa, di mana mencakup pemecahan masalah kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam perkara tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya.
Dewa menjelaskan, gelar perkara diatur dalam Peraturan Kapolri Pasal 31 Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Dewa menyebut, gelar perkara dibagi menjadi 2 jenis, yakni gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Dewa mengungkapkan, dalam pelaksanaan gelar perkara pihaknya juga melibatkan pengadu. Tujuannya pengadu dapat menyampaikan hal-hal yang diketahui, maupun hal yang diketahui tapi belum disampaikan pada saat pengaduan.
“Dan pada intinya kami juga melibatkan pihak pengadu, kiranya dapat menyampaikan hal-hal yang diketahui, maupun hal yang diketahui namun belum disampaikan ke pengaduan sebelumnya,” kata Dewa.
Ia Dewa menjelaskan, soal indikasi adanya kerugian negara pada perkara tersebut, yang memiliki kewenangan penghitungan adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini adalah Inspektorat Kabupaten Tegal.
“Sehingga kami sudah bersurat ke APIP berdasarkan hasil penyelidikan kami, dan dari APIP menindaklanjuti melakukan audit dan investigasi ke Desa Jembayat lalu melihat fakta-fakta yang terjadi di sana. Dari APIP yang mana hasilnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Dewa.
- Penulis: puskapik



























